PROSEDUR LAYANAN PENALARAN DAN SOFTSKILLS
Tujuan Prosedur
1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses layanan penalaran dan softsklills
2. Memperlancar proses pelaksanaan minat, bakat dan kemampuan softskills mahasiswa
Ruang Lingkup Prosedur dan Penggunaannya
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Dekan
4. Kaprodi
Standart
1. Buku Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UMMAD
2. Standar layanan Kemahasiswaan
Definisi Istilah
1. Layanan penalaran adalah kegiatan dan layanan kepada mahasiswa dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan akademik maupun non akademik mahasiswa.
2. Layanan softskills adalah layanan yang diberikan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam kejujuran, tanggung jawab, berlaku adil, kemampuan bekerjasama, kemampuan beradaptasi, kemampuan berkomunikasi, toleran, hormat terhadap sesame, kemampuan mengambil keputusan, kemampuan memecahkan masalah
3. Mahasiswa adalah mahasiswa terergistrasi di system akademik Universitas Muhammadiyah Madiun.
4. Workshop adalah bentuk kegiatan yang dilakukan pada kegiatan layanan penalaran dan softskill.
5. Layanan softskills meliputi : pengembangan kepribadian, entrepreneurship, kemandirian, kepemimpinan dan komunikasi efektif
6. Wakil Rektor III adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Alumni Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
7. Dekan adalah Dekan Fakultas yang ada di UMMAD
8. Kaprodi adalah Ketua Program Studi yang ada di UMMAD
7. Bidang Kemahasiswaan
Prosedur
1. Bidang kemahasiswaan memberikan informasi kepada mahasiswa tentang kegiatan penalaran dan softskills
2. Mahasiswa mengikuti kegiatan penalaran dan softskills
3. Bidang Kemahasiswaan memberikan fasilitas sarana prasarana dan narasumber dalam kegiatan penalaran dan softskill
Klasifikasi Pejabat/ Petugas
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Dekan
4. Kaprodi yang menjalankan SOP
3. Bidang Kemahasiswaan
Referensi
Buku SPMI UMMAD