Profil Program Studi Ilmu Lingkungan

PROFIL PROGRAM STUDI S1 ILMU LINGKUNGAN

Pengelolaan lingkungan hidup menjadi perhatian penting masyarakat global sejak abad 19. Berbagai pertemuan tingkat internasional telah membahas beberapa isu lingkungan hidup, diantaranya ancaman keanekaragaman hayati, pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun, kualitas lingkungan hidup, hingga ancaman perubahan iklim yang berdampak bagi kehidupan manusia. Berbagai konvensi telah diselenggarakan bersama beberapa negara untuk membahas berbagai permasalahan lingkungan global, diantaranya Convention on Biological Diversity (CBD), Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), United Nation Framework Convention on Climate Change (COP 26 Glasgow Climate Pact), dan lainnya dimana Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa kesepakatan global dalam rangka perbaikan tata lingkungan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdampak pada lingkungan hidup global.

Beberapa ratifikasi dituangkan dalam Undang-Undang (UU), diantaranya UU Nomor 5 tahun 1994 tentang Pengesahan UN CBD; UU Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya; UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Paris Agreement, serta UU lainnya. Dampak dari ratifikasi kesepakatan global tersebut diantaranya bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai instrumen kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup diantaranya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta peraturan turunan setingkat Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian, dan Direktorat Jenderal yang terkait erat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Di sisi lain, pertumbuhan pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam dan lingkungan (extractive economy) pada tingkat global dan Indonesia telah meningkatkan ancaman pada pencemaran lingkungan hidup, serta dampak buruk bagi sistem penghidupan masyarakat akibat terjadinya perubahan ekologi pada lingkungan tersebut. Pengembangan instrument kebijakan terus dilakukan oleh masyarakat global dan juga termasuk Indonesia untuk menekan laju peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui kebijakan pajak, insentif dan disinsentif, norma hukum dan pengembangan arah teknologi ramah lingkungan. Di Indonesia, pasca terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, instrumen kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dituangkan ke dalam kerangka perizinan berusaha yang berbasis risiko lingkungan hidup, terutama aspek sosial (Culture).

Isu lingkungan hidup belum disertai dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan massive. Hal ini terlihat bahwa Program Studi Ilmu Lingkungan baru tersebar luas pada tingkat strata Pascasarjana, belum menyentuh pada tingkat Sarjana (S1) sebagai operator pelaksana pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini juga ditandai dengan fakta bahwa komposisi divisi lingkungan pada unit organisasi usaha lebih banyak diisi oleh tenaga-tenaga professional non bidang lingkungan hidup akibat minimnya ketersediaan SDM yang memahami teori dan praktik pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat manajerial teknis.

Saat ini, keahlian lingkungan pada tingkat atau jenjang Sarjana (S1) hanya diisi oleh seorang environmental engineering yang hanya bertumpu pada kemampuan teknologi dalam penanganan lingkungan hidup. Sedangkan, isu pengelolaan lingkungan hidup memerlukan seorang professional yang memahami aspek lingkungan hidup pada tingkat ekologi, sosial, ekonomi, politik, budaya, serta aspek kerangka kebijakan dan norma hukum dengan pendekatan pada pembangunan berkelanjutan berbasis komunitas. Hal ini memerlukan kapasitas mumpuni yang tidak hanya memahami aspek teknologi ramah lingkungan, namun juga aspek manajerial tata kelola yang memiliki dimensi yang lebih luas yang juga memahami dimensi filosofis, sosiologis, ekologi politik, dan manajemen.

 

VISI PROGRAM STUDI ILMU LINGKUNGAN

“Menjadi Program Studi yang kompetitif, unggul, dan berjiwa wirausaha dalam mengelola tantangan disrupsi peradaban di bidang lingkungan hidup berkelanjutan berlandaskan nilai-nilai Islam Pencerahan”.

MISI PROGRAM STUDI ILMU LINGKUNGAN

1.Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran di bidang lingkungan hidup berkelanjutan yang berkualitas dan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS);

2.Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang lingkungan hidup berkelanjutan yang kompetitif dan unggul sebagai upaya penyelesaian permasalahan lingkungan fisik, hayati, dan sosial ekonomi politik budaya;

3.Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang kompetitif, unggul, dan berjiwa wirausaha serta diseminasinya di bidang lingkungan hidup berkelanjutan; dan

4.Menyelenggarakan kerjasama dengan institusi lain dalam pengembangan dan praktek di bidang lingkungan hidup berkelanjutan.

 

TUJUAN PROGRAM STUDI ILMU LINGKUNGAN

1.Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, professional, kreatif, inovatif, cinta tanah air, menunjukkan sikap bertanggung jawab dan mandiri menuju terwujudnya umat yang berdaya dan beradab;

2.Mampu menyusun formulasi temuan baru dari hasil penelitian sebagai upaya pengembangan teknologi dan sistem pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan;

3.Mampu menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup dengan merancang sistem berdasarkan hubungan antarkomponen lingkungan yang saling melengkapi sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan; dan

4.Mampu menjadi mediator sekaligus leader dalam menangani berbagai kasus lingkungan hidup berkelanjutan, khususnya dalam upaya mediasi berbagai konflik kepentingan (geopolitik-ekologi-sosial-ekonomi-budaya).

 

PROFIL LULUSAN

1. Pendidik / Instruktur Lingkungan

Sarjana Lingkungan yang mampu melaksanakan pendidikan dan menjelaskan mengenai kegiatan pengelolaan dan perlindungan Lingkungan.

2. Peneliti Lingkungan

Lulusan Ilmu Lingkungan memiliki kemampuan. Sebagai peneliti karena memahami etika dan hukum lingkungan. Hal tersebut sangat diperlukan dalam penyaluran informasi terkait dengan pola gaya hidup manusia supaya ramah lingkungan, teknologi ramah lingkungan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan.

3. Tenaga Ahli Lingkungan

Sarjana Lingkungan yang mampu memberikan analisis, pengawasan, pemulihan, pembuatan instrument, serta rekomendasi terkait pengelolaan dan perlindungan Lingkungan.

4. Konsultan Lingkungan

5. Wirausaha Lingkungan

Sarjana Lingkungan yang mampu mengaplikasikan keilmuan dan teknologi pemanfaatan Lingkungan untuk membuka lapangan kerja secara mandiri.

 

KEUNGGULAN

1. Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan berwawasan lingkungan.

2. Pengajar profesional dan ahli di bidang lingkungan.

3. Menghasilkan luaran penelitian yang unggul (nasional dan internasional terakreditasi) dengan kurikulum sesuai kebutuhan RI 4.0 dan 5.0.

4. Kota Madiun merupakan kota yang strategis dan giat membangun (smart city), hinterland, pusat perekonomian Provinsi Jawa Timur bagian barat, dan didukung sarana transportasi 24 jam.

5. Pembelajaran dilaksanakan secara blended learning.

6. Biaya perkuliahan terjangkau