MADIUN – Mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial (Kessos) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) –yang akan berubah menjadi Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT)– mengikuti kuliah lapangan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Madiun.
Kuliah lapangan mata kuliah Hukum dan Perundangan Sosial di BAPAS Kelas II Madiun tersebut dilaksanakan Senin, 23 Desember 2024.
Dosen pengampu mata kuliah Hukum dan Perundangan Sosial UMMAD, Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid, S.Sos., M.A., mengatakan, sebanyak 15 mahasiswa Prodi Kessos UMMAD mengikuti kuliah lapangan di Bapas Kelas II Madiun. Mereka berada di semester 3 (tiga).
“Rombongan mahasiswa Prodi Kessos dan dosen pengampu diterima Kasubsi BKA (Bimbingan Konseling Anak), Djaka,” ujar Rifa’at.

Rifa’at menerangkan, materi kuliah lapangan ini terkait dengan substansi mata kuliah Hukum dan Perundangan Sosial.
Mulai dari Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk diversi, restoratif justice, hingga peran Pendamping Kemasyarakatan.
“Mata kuliah Hukum dan Perundangan Sosial ini membahas soal fungsi hukum, faktor perundangan. Dengan mengikuti kuliah lapangan ini diharapkan agar mahasiswa mampu menerima perspektif baru terutama terkait Hukum Perundangan,” terang Rifa’at.
Mengenai respon mahasiswa saat mengikuti proses kuliah tamu, Rifa’at menyampaikan mereka cukup responsif.
“Banyak yang menyampaikan pertanyaan juga. Mereka bertanya soal Anak Berhadapan Hukum (ABH), bagaimana cara penanganannya?” ujar Rifa’at.