UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MADIUN

Akreditasi Kampus "Baik Sekali"

Bersinergi, Prodi Ilkom UMMAD Gelar Kuliah Daring, Hadirkan Pengajar PTMA Lain

MADIUN – Prodi Ilmu Komunikasi (Ilkom) FISiP Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) menggelar kuliah komunikasi secara daring, Rabu, 22 Mei 2024.

 

Kuliah ilmu komunikasi Prodi Ilkom UMMAD ini menghadirkan dosen Prodi Komunikasi Fakultas Komunikasi dan Informatika (FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Ahmad Muhibbin, M.Si.

Kuliah daring ilmu komunikasi ini diikuti cukup banyak peserta yang berasal dari Prodi Ilkom UMMAD dan Prodi lain di UMMAD.

 

Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP UMMAD, Latutik Mukhlisin menerangkan, kuliah komunikasi bersama Dr. Ahmad Muhibbin,M.Si. ini menjadi rangkaian perkuliahan yang dilaksanakan Prodi Ilmu Komunikasi UMMAD dengan menghadirkan tenaga pengajar dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTMA).

 

Sebelum ini, Prodi Ilkom UMMAD sudah menggelar kuliah komunikasi dengan Dr Dian Purworini, M.M., yang juga berasal dari UMS dengan tema Pemasaran atau Digitalisasi Marketing.

Maksud dari kolaborasi ini ialah saling bersinergi untuk tujuan yang sama yakni meningkatkan kualitas pembelajaran Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah.

 

“Apalagi beliau berdua juga ngajar di UMS yang notabene kami “bersaudara” bersinergi untuk memajukan Pendidikan tinggi. Dan tentunya jadi keuntungan yang sangat besar bagi mahasiswa karena mendapatkan materi perkuliahan langsung dari para ahlinya,” kata Latutik.

Latutik menambahkan, kedepan Prodi Ilkom UMMAD akan terus melakukan kolaborasi dengan dosen-dosen yang berpengalaman.

 

“Dan tentu jadi keuntungan yang sangat besar bagi mahasiswa karena mendapatkan materi perkuliahan langsung dari para ahlinya,” kata Latutik.

Sementara itu, Ahmad Muhibbin menghadirkan tema Hukum dan Media Massa Adaptasi Etika Jurnalistik di Era Digital

Dalam konteks hukum, Ahmad Muhibbin menyampaikan, UU Pers masih mengatur media berita dengan segala aspeknya namun dalam paradigma yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan praktik media kekinian.

 

Oleh karena itu, sebenarnya perubahan dalam UU Pers menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Hal ini penting guna menjangkau berbagai aspek yang ada didalam ranah abu-abu.

 

“Misalnya pembatasan yang lebih tegas terhadap definisi wartawan guna menghindari adanya orang yang menjadi korban saat melakukan kerja jurnalistik namun tidak dianggap sebagai wartawan sehingga tidak dilindungi oleh hukum,” terang Ahmad Muhibbin.

Berita dan Informasi

Kabar terkini seputar UMMAD

Prodi Ilkom UMMAD Ikuti Lokakarya CPL APIK PTMA, Mantapkan Langkah Menuju Prodi Unggul

MADIUN – Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UMMAD mengikuti Rapat Koordinasi APIK PTMA. APIK PTMA adalah Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi (APIK) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA). Rapat...

Prodi Psikologi UMMAD Berproses Pendirian Biro Konsultasi & Pemeriksaan Psikologi

MADIUN – Prodi Psikologi Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) tengah berproses mendirikan Biro Konsultasi dan Pemeriksaan Psikologis (BKPP). Dalam proses pendirian BKPP ini, Prodi Psikologi...

Dosen UMMAD Jadi Juri Lomba Video Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Madiun

MADIUN – Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Universitas Muhammadiyah Madiun, Qoniah, S.Sos., M.Si., menjadi juri lomba video pekerja sosial (PSM) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan...