MADIUN – Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) yang akan berubah menjadi Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) mengikuti Workshop Tata Kelola Penelitian dan Penqabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi di lingkungan LL DIKTI Wilayah Vll.
Selain UMMAD (UMJT) Workshop Tata Kelola Penelitian dan Penqabdian kepada Masyarakat di lingkungan LL DIKTI Wilayah VII juga diikuti 70 perguruan tinggi lainnya di Jawa Timur yang masuk dalam workshop angkaran 2
Workshop yang berlangsung pada Kamis, 18 Juli 2024 tersebut berlangsung di Surabaya dengan menghadirkan dua nara sumber yaitu pihak Ditjen Pajak Kementeriuan Keuangan serta Prof. Dr. Boge Triatmanto, MM, Ketua LPPM Universitas Merdeka Malang.
Pihak Ditjen Pajak Kementeriuan Keuangan menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan keuangan, mekanisme pembayaran pajak sesuai Permenkeu No.113/PMK.02/2023.
Mengenai Standar Biaya Keluaran (SBK) 2024 Riset dan Inovasi yang mengatur besaran maksimum danan penelitian berdasarkan jenis luaran yang dihasilkan, Juga mengenai Tata cara Pertanggungjawaban Honorarium Penelitian / Pengabdian Kepada Masyarakat, Pembelian barang dan jasa peneliti.
Juga penjelasan mengenai Perpajakan (PPH 21,22,23), PPN, PPH 21 ini pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh 21 = Tarif PPh 21 x Total Penghasilan.
Diterangkan pula mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang dipungut atas pajak yang dibayar sehubungan dengan penyerahan barang/jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tahap-tahap pelaksanaan
Sementara itu, Prof. Dr. Boge Triatmanto, MM., menerangkan tahap-tahap pelaksanaan serta monitoring evaluasi penelitian dan pengabdian Ada sembilan bidang fokus Prioritas Riset Nasional Perpres Rencana Induk Riset Nasional 2017-2025 yaitu :
Pangan, Energi, Kesehatan, Transportasi, PRoduk Rekayasa Keteknikan, Pertahanan dan Keamanan, Kemaritiman, Sosial Humaniora, bidang riset lainnya
5 prioritas riset: Green economy, Blue Economy, Digital Economy, Tourism, Health Independen
Ketua LPPM Unmer Malang ini juga menyampaikan Ketentuan Umum Penelitian mulai dari tahap pelaksanaan, hingga tahap pemantauan atau monitoring evaluasi.
Juga menjelaskan mengenai Tahap Pelaporan Akhir Tahun/Akhir Pelaksanaan, Penilaian Kelayakan/Akhir Hasil Pelaksanaan Kegiatan Internal, Tahap Evaluasi Keberlanjutan/Seminar Kelayakan, Tahap Penilaian Seminar Hasil Kegiatan/Penilaian Hasil Kegiatan serta Tahap Penilaian Validasi Luaran