
MADIUN – Dalam dua pekan terakhir, dua tenaga pengajar Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD)—yang akan berubah menjadi Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT)- memperoleh Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Dosen dari LL DIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Setelah tanggal 3 Januari 2025 yang lalu, dosen Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMMAD, M.Mochtar Mas’od S.Sos., M.PSDM memperoleh SK Jabatan Akademik Dosen, berikutnya yang mendapat SK Jabatan Akademik Dosen serupa adalah Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid.
Rifa’at memperoleh SK Jabatan Akademik Dosen menjadi Asisten Ahli berdasarkan SK Jabatan Akademik Dosen dengan yang pemberitahuannya turun tanggal 13 Januari 2025.
Salah satu dosen pengampu mata kuliah AIK UMMAD ini merasa bahagia SK Pengangkatan Jabatan Akademik Dosen dari pengajuan yang ia ajukan berhasil disetujui dan ditetapkan oleh LLDIKTI Wilayah VII.
“Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin,” ujar Rifa’at ditanya perasaannya menerima SK Jabatan fungsional dosen dengan menjadi Asisten Ahli.
Rifa’at bercerita proses pengajuan jabatan fungsional dosen ia lakukan Bersama-sama dengan dosen UMMAD lainnya pada tahun 2024. Lalu dilakukan revisi hingga beberapa kali.
“Pengajuan awal itu bulan Februari 2025. Proses (pengajuan jabatan akademik dosen) dilakukan bersama-sama dengan dosen UMMAD yang lain. Lalu punya saya ada revisi,” cerita Rifa’at, Jum,at, 17 Januari 2025.
Penanggungjawab Jabatan Fungsional Akademik UMMAD, Dr. Eny Pemilu Kusparlina menyampaikan, dengan bertambahnya dosen yang memiliki jabatan fungsional (Jabfung) Asisten Ahli (AA) hingga saat ini 80 persen dosen Universitas Muhammadiyah Madiun yang memiliki jabfung akademik.
Menurut Eny, Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA)merupakan jabatan keahlian yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi.
“Tugas pokok JAFA adalah melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” terang Eny