MADIUN – Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Universitas Muhammadiyah Madiun, Qoniah, S.Sos., M.Si., menjadi juri lomba video pekerja sosial (PSM) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Madiun, Senin, 24 November 2025.
“Kebetulan (saya) mewakili juri dari unsur akademisi. Ada juga juri dari unsur pemerintah, dan pemerhati masalah sosial,” ujar Qoniah, Rabu, 26 November 2025.
Qon’ah menerangkan tema lomba video PSM ini ialah Penanganan Masalah Sosial dengan
Sebagai juri, Qoniah melakukan penilaian karya video PSM dari peserta dengan beberapa substansi materi video.
“Yang pertama soal pendampingan masalah Sosial kepada salah satu kriteria 12 PAS atau Pemerlu Atensi Sosial,” ujar Qoniah.
Qoniah menjelaskan, Kriteria 12 PAS itu adalah anak anak rentan, difabel, lansia terlantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, masyarakat dg afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan.
“Juga korban napza dan HIV/AIDS, masyarakat yang bermasalah sosial, perempuan rentan, fakir miskin,” terang Qoniah.
Substansi video berikutnya tidak ada unsur ujaran kebencian dan fitnah serta tidak ada unsur pencemaran nama baik.
Kriteria penjurian
Dari sejumlah substansi materi video lomba tersebut. dibuat kriteria perlombaannya yang terdiri dari tiga (3) yaitu kesesuaian tema dengan konsep video, isi serta pesan, kreatifitas dan kualitas produksi.
“Soal kualitas video karya peserta lomba ya macam-macam,” kata Qoniah.
Qoniah menyampaikan, karya video PSM dari para peserta lomba video PSM tingkat Kota Madiun ini berasal dari 27 kelurahan. Peserta berasal dari 3 kecamatan di Kota Madiun.
Dewan juri menilai karya video dari peserta untuk mendapatkan juara 1,2 dan 3 serta Harapan 1 sampai 3,” terang Qoniah.
