
MADIUN – Dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) yang akan berubah menjadi UMJT (Universitas Muhammadiyah Jawa Timur), Anindita Hasniati Rahmah, S.S.T. Keb., M.K.M., menjadi nara sumber program Mozaik Indonesia RRI Madiun dengan tema “Manfaat Sertifikasi Halal Bagi UMKM”, Senin, 14 Juli 2025.
Pada awal perbincangan program Mozaik Indonesia yang dipandu presenter Aris DK tersebut menghadirkan bahasan manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Menurut Anindita, ada tiga manfaat dari sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Pertama memberi nilai tambah produk pelaku usaha.
“Misalnya apabila produk itu sudah punya sertifikat halal, maka produk tersebut bisa menjangkau pasar lebih luas, bisa dipasarkan lokal, nasional dan internasional, Seperti bisa masuk ke mini market- mini market yang mensyaratkan produk berlabel halal,” terang dosen Prodi Administrasi Kesehatan UMMAD tersebut.
Manfaat berikutnya adalah dengan adanya produk berserfikasi halal ini bisa digunakan sebagai identitas bahwa produk terse but merupakan produk premium, produk berkualitas dan tidak diragukan lagi.
Manfaat ketiga, dengan membeli produk yang sudah tersertifikasi halal, membuat konsumen atau masyarakat jadi lebih percaya terhadap produk tersebut.
Cara memperoleh sertifikasi halal
Anindita juga menyampaikan keterangan mengenai cara memperoleh sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran melalui online di ptsp.halal.go.id.
“Disitu ada form (blangko) yang harus diisi, tertulis semua disitu dari bahan seperti apa, proses seperti apa, pengolahan seperti apa,” kata Anindita.
Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping produk halal yang sudah memiliki sertifikasi pendampping halal yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal yang dilaksanakan pelaku usaha.
“Jadi pelaku usaha harus memiliki Penyelia halal yng bertanggung jawab terhadap proses produk halal yang dilakukan pelaku usaha,” ujar Anindita.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan penyelia, maka dilakukan hasilnya dikirim ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendapatkan sertifikasi.
“Hasil akhirnya ada di BPJPH. Tidak semua persyaratan produk halal disetujui. Bukan karena produknya tidak halal tapi karena proses pendaftarannya yang kurang atau sebab lainnya
Keluhan yang kerap muncul
Mengenai masalah yang kerap muncul saat melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal ini, Anindita mengungkapkan biasanya terjadi pada pelaku usaha yang sudah berusia tua yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran secara online.
“Biasanya kalau di desa, pelaku usaha itu kadang umurnya tidak muda lagi. Jadi untuk mendaftar online sulit, jadi perlu dibantu. memang dalam mendaftar itu ada email, nomer mendaftar, NIB. Jadi kendalanya itu memang berbasis online atau dari sisi teknologi yang belum familier,” terang Anindita.