UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MADIUN

Akreditasi Kampus "Baik Sekali"

Putusan MK Soal UU Pilkada Sudah Tepat, Dosen FISIP UMMAD: DPR Harus Hentikan Tindakan Pencederaan Konstitusi

MADIUN – DPR diminta untuk menghentikan manuver melakukan revisi UU Pilkada yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau sampai DPR tetap teguh pendirian untuk merevisi UU Pilkada maka DPR telah melakukan pengingkaran terhadap putusan MK sekaligus menciderai konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Nuriel Endi Rahman, saat ditemui di kampus 1 UMMAD, Kamis, 22 Agustus 2024.

 

Nuriel, panggilan akrabnya menerangkan, manuver DPR dengan merevisi putusan MK terkait UU Pilkada dengan berlogika bahwa putusan MK tersebut hanya berlaku bagi parpol non parlemen (tidak punya kursi). Sedang untuk parpol parlemen tetap mengacu ambang batas perolehan suara (electoral threshold) 20 persen.

 

“Manuver ini menjadi masalah besar yang memicu reaksi dari berbagai kalangan sehingga mereka melakukan demo besar-besaran hari ini di banyak tempat dengan tuntutan DPR membatalkan revisi UU Pilkada dan meminta DPR mematuhi Keputusan MK,” ujar Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMMAD itu.

 

Nuriel melihat Fraksi-fraksi di DPR yang berada dalam KIM Plus sudah dikendalikan Presiden Jokowi. Fraksi-fraksi tersebut menjadi perpanjangan tangan presiden agar setelah tidak menjadi presiden nanti masih punya kekuasaan penuh untuk mengendalikan pemerintahan.

Nuriel menerangkan, jika DPR tidak menghentikan pencederaan konstitusi yang dilakukan maka hal tersebut makin meneguhkan model kepemimpinan Jokowi yang autocratic legalism (legalistik otokratik).

“Artinya gaya kepemimpinan otoriter dibungkus dengan legalitas hukum dengan menjalankan aturan hukum yang mendukung kepentingannya,” ujar Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMMAD.

 

Nuriel meminta fraksi-fraksi di DPR yang melakukan manuver merevisi Pilkada harus kembali pada asas perjuangan partainya yaitu demokrasi dengan tidak terkooptasi oleh pemilik kekuasaan yang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan mereka

 

“Presiden hendaknya bertindak sebagai seorang negarawan dengan memberi contoh yang baik bahwa menjalankan kekuasaan berbasis demokrasi hendaknya menghentikan intervensi kepentingan terhadap seluruh elemen bangsa termasuk intervensi konstitusi, dan intervensi kepada partai politik,” terang lulusan FISIPOL UGM (S-2)

 

Nuriel juga mendorong masyarakat sipil pro demokrasi untuk meningkatkan kesadaran melawan praktik pelanggaran terhadap demokrasi termasuk didalamnya terhadapi konstitusi yang dilakukan rezim pemerintahan.

“Kondisi hari ini menggambarkan bahwa demokrasi kita sudah berada di level akut dan hal itu bertentangan dengan semangat reformasi yang transisinya menuju masyarakat demokrasi masih jauh,” ujar lulusan FISIP Universitas Jember tersebut.

Berita dan Informasi

Kabar terkini seputar UMMAD

Diikuti Bupati Madiun dan Ketua PDM Kota Madiun, Ribuan peserta Ikuti UMMAD EduRide

MADIUNJ – Ribuan peserta mengikuti gelaran UMMAD EduRide yang menjadi bagian dari event Road to PMB UMMAD 2026, Ahad, 1 Februari 2026. Peserta yang ikut serta tidak hanya warga persyarikatan...

Rencanakan pendirian Fakultas Kedokteran, UMMAD resmikan Training Insan Cendekia

MADIUN – Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) meresmikan keberadaan Training Insan Cendekia (TIC) atau Pusat Layanan Psikologi dan Pengembangan prestasi UMMAD Peresmian TIC UMMAD ini...

UMMAD Sukses Gelar Kick Off PMB UMMAD 2026, Tandatangani MOU dengan Pemkab Madiun dan Resmikan

MADIUN – Gelaran Kick off PMB UMMAD 2026 sukses digelar Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Sabtu, 31 Januari 2026. Sejumlah kegiatan mengisi Kick Off PMB UMMAD 2025 yang diikuti 300...