MADIUN – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan AIsyiyah (PTMA), Prof Ir. Sarjito, M.T., Ph.D., menyampaikan memang ada pemahaman kontraproduktif terhadap keberadaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan mahasiswa.
Namun begitu, Guru Besar bidang Teknik ini berpendapat program KKN masih menjadi program yang tepat guna bagi mahasiswa terutama juga mahasiswa dari universitas Muhammadiyah.
Menurut Prof. Sarjito, pendapat yang kontraproduktif di masyarakat mengenai keberadaan program KKN bagi mahasiswa itu muncul karena besarnya harapan masyarakat terhadap program KKN yang dijalankan mahasiswa dari kampus mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Karena masyarakat berpikir bahwa program KKN dari mahasiswa kampus bisa menjadi sinterklass atau solusi dari persoalan-persoalan yang mereka hadapi,” ujar Prof Sarjito saat memberi pembekalan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) yang akan mengikuti KKN, Selasa, 12 November 2024.
Prof Sarjito menerangkan, KKN masih menjadi program yang tepat guna dan perlu apabila dilakukan dengan langkah-langkah yang runtut.
Bagi PTMA, KKN memiliki banyak fungsi mulai dari fungsi promosi hingga fungsi dakwah. Bagi mahasiswa, PPKK berfungsi untuk pengembangan kemampuan diri bagi mahasiswa sekaligus mengaktualisasikan diri.
“KKN bisa menjadi media promosi. Bagi UMMAD, program KKN yang dilakukan bisa menjadi media promosi kepada khalayak luas. UMMAD saat ini sedang mekar berkembang sebentar lagi bermetamorfosa jadi UMJT,” ujar Prof. Sarjito.
Program KKN sangat strategis untuk berpromosi bagi universitas-universitas Muhammadiyah yang jumlahnya 172.
Untuk itu kita harus pandai-pandai membawa diri kalau datang ke desa atau kampung untuk KKN. Kita harus perlihatkan bahwa mahasiswa UMMAD punya citra yang baik. Citra positif itu jadi media promosi juga,” terang Prof Sarjito.
Kemudian program KKN ini juga bisa menjad imedia dakwah. Sebagai amal usaha persyarikatan Muhammadiyah, ciri Muhammadiyah adalah dakwah amal ma’ruf nahi munkar.
“Kuliah di universitas Muhammadiyah itu minimal munggah mimbar wani (bernai naik di mimbar untuk ceramah),” jelas Prof. Sarjito.
KKN itu wajib
Prof Sarjito juga menerangkan, sesuai dengan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, KKN yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa sehingga harus diambil. Bagi akademisi, KKN merupakan mandatory.
Ciri akademisi itu melakukan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Sehingga tidak boleh tidak dosen dan mahasiswa harus melakukan pengabdian masyarakat.
Kalau tidak, dosen tidak punya poin untuk mendapatkan kenaikan pangkat akademik. Demikian juga bagi mahasiswa. Kalau belum melaksanakan KKN, tentu kelulusannya belum bisa dilakukan.
“Sesuai UU Pendidikan nasional. KKN itu wajib,” kata Prof Sarjito. (**)