Pelepasan KKN dilakukan di aula kampus 1 UMMAD, Selasa, 12 November 2024 dengan dihadiri Ketua LPPM UMMAD, Prof. Ir. Sarjito, M.T., Ph.D., dan perwakilan KPU Kabupaten dan Kota Madiun.
Sedangkan 80 mahasiswa UMMAD yang mengikuti KKN periode 2 Tahun 2024 ini berasal dari tiga program studi (prodi) yaitu Prodi Ilmu Komunikasi, Ilmu Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial.
Panitia KKN UMMAD, Latutik Mukhlisin S.Sos. M.I.Kom menyampaikan KKN mahasiswa UMMAD periode kedua tahun 2024 ini terbagi dalam 3 (tiga) kelompok serta tempat/lapangan yang berbeda.
Kelompok pertama melakukan KKN di Bappeda Kota Madiun. Kelompok kedua melaksanakan KKN penyelenggaraan Pemilu dengan menjadi KPPS serta ketiga KKN di dua kampung tematik di Kota Madiun yaitu di kelurahan Manguharjo dan Nambangan Lor.
Menurut Latutik, KKN dengan Bappeda Kota Madiun dilakukan dengan melakukan updating perkembangan kemiskinan di Kota Madiun.
”Mahasiswa yang melakukan KKN jadi KPPS Pilkada ada di Ngawi, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, serta Ponorogo,” ujar Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP UMMAD dalam laporan kegiatannya.
Mengenai KKN di kampung tematik di Kelurahan Manguharjo dan Nambangan Lor, Kaprodi Kesejahteraan Sosial UMMAD, Muh. Ni’am,S.Sos.M.Kessos, mengatakan saat ini tengah dilakukan penggalian masalah yang ada di lapangan untuk kemudian dilakukan rencana aksi terhadap masalah tersebut.
“Sekarang sedang di set up isu apa yang ada di lapangan mengenai permasalahan yang ada. Lalu dibuat rencana aksinya untuk dijalankan nanti saat KKN,” ujar Muh.Ni’am.
Perwakilan KPU Kabupaten Madiun, Marsono menyampaikan, akan ada banyak pekerjaan yang dilakkan mahasiswa KKN penyelenggaraan Pemilu dengan menjadi KPPS.
”Seperti menempel alat sosialisasi, dll. Namun hal itu tidak jadi masalah asalkan mahasiswa ini bekerja sesuai dengan arahan dari aturan yang ada,” ujar bagian Sekretariat KPU Kabupaten Madiun tersebut.
Sementara, Ketua LPPM UMMAD, Prof. Ir. Sarjito, M.T., Ph.D., mengatakan sesuai kurikulum sistem Pendidikan nasional, KKN merupakan mata kuliah wajib yang harus diikuti mahasiswa.
“Sehingga harus diambil oleh mahasiswa yang merupakan mandatory sebagai akademisi. Ciri khas akademisi itu ada tiga, pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sehingga tidak boleh tidak, mahasiswa harus melakukan pengabdian masyarakat,” ujar Prof Sarjito.
Menurut Prof Sarjito, ada pemahaman yang muncul mengenai keberadaan program KKN mahasiswa yang dianggap tidak memiliki manfaat kepada masyarakat.
Itu terjadi salah satunya karena masyarakat berharap banyak terhadap KKN mahasiswa. KKN dianggap sebagai sinterklas yang akan memberi penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat.
“KKN masih tepat guna dan perlu apa bila dilakukan dengan langkah-langkah yang runtut. Mulai dari rencana kegiatan, melakukan implementasi dengan tepat dan membuat laporan kegiatannya,” ujar Prof Sarjito.
Sarjito menambahkan, dalam konteks PTMA, KKN yang dilakukan mahasiswa dari kampus Muhammadiyah bisa digunakan sebagai media dakwah. (*)