Alumni UMMAD Jadi Nara Sumber Sertifikasi Halal didepan Anggota dan Pengurus PHRI Kota Madiun
MADIUN – Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang juga Alumni Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Nurwasis,S.Sos., menjadi nara sumber dengan tema Sertifikasi Halal didepan pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Madiun.
Pelaku usaha hotel dan restoran yang berada dalam organisasi Badan Pimpinan Cabang (BPC) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Madiun tersebut menggelar pertemuan rutin dengan tema bahasan mengenai Sertifikasi Halal beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Nurwasis menyampaikan mulai tanggal 18 Oktober 2024, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal.
Produk yang wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 adalah produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan dan hasil sembelih.
Mengenai manfaat dari Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha ini, Nurwasis menerangkan pertama pelaku usaha berhak mencantumkan logo Halal, memberikan jaminan dan kepercayaan konsumen, produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah lebih serta pelaku usaha dapat memperluas jaringan pasar.
Di hadapan anggota dan pengurus PHRI Kota Madiun itu, Nurwasis juga menerangkan mengenai persyaratan pendaftaran Sertifikasi Halal.
Pertama, membuat surat permohonan, mengisi formular pendaftaran, menyampaikan aspek legal usaha (NIB), mengisi dokumen penyelia halal.
“Lalu mengisi daftar nama produk dan bahan, proses pengelolaan produk, sistem jaminan produk halal (SJPH), Salinan Sertifikat Halal (bagi pelaku usaha yang melakukan pembaruan.Berikutnya jika ada izin peredaran produk,” terang Nurwasis.
Kemudian beberapa keterangan mengenai proses untuk mendapatkan sertifikasi Halal juga disampaikan Nurwasis di hadapan peserta pertemuan PHRI tersebut.
Misalnya terkait kebijakan halal yaitu berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dan berkesinambungan.
Caranya dengan mematuhi peraturangan perundangan mengenai jaminan produk halal, penggunaan bahan halal serta melaksanakan proses produk halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan proses produk halal di perusahaan dan sosialisasi dan komunikasi kebijakan halal pada seluruh pihak terkait untuk memastikan semua personil menjaga integritas halal di perusahaan.
Nurwasis menerangkan, bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar Sertifikasi Halal dapat melakukannya di ptsp.halal.go.id atau lewat Aplikasi Pusaka Superapps
“Alur proses sertifikasi halal lebih dahulu melakukan registrasi di web pstp.halal.go.id lalu Pemeriksaan kehalalan produk, akomodasi dan transporatasi auditor halal dan pemeriksaan lab (jika ada),” terang Nurwasis.
Persiapan pelaku usaha
Nurwasis juga menyampaikan persiapan-persiapan yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikasi Halal.
Buku Register: Catatan Pembelian bahan, Catatan Stok Bahan Baku dan Produk, Catatan Hasil Produksi, Catatan Distribusi/Penjualan Produk.
Membuat SOP: SOP Proses pembuatan/pengoalahan Produk hingga ke Pengemasan, SOP Distribusi, SOP Pembersihan ruang produksi/sanitasi, SOP Penarikan Produk jika terjada kesaalahan produksi.
Membuat rencana Audit Internal minimal setahun sekali dan pelatihan kepada staf minimal sebulan sekali dengan dikumentasi kegiatan.
Praktek penerapan SJPH
1. Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih sebelum dan sesudah digunakan
2. Menjaga kebersihan diri sebelum dan selama bekerja sehingga tidak mengotori produk yang dihasilkan
3. Tidak boleh membawa produk tidak halal di area produksi
4. Tidak boleh membawa/memelihara hewan peliharaan di area produksi
5. Tidak boleh menggunakan peralatan produksi untuk kepentingan lain
6. Menyimpan bahan dan produk di tempat yang bersih dan menjaganya supaya terhindar dari najis
7. Memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut produk halal dalam kondisi baik dan tidak digunakan untuk mengangkut produk lain yang diragukan kehalalannya Poster di ruang produksi
Berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dan berkesinambungan dengan melakukan tindakan :
1. Mematuhi peraturan perundangan terkait jaminan produk halal
2. Menggunakan bahan halal dan melaksanakan proses produk halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan proses produk halal di perusahaan
4. Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan halal pada seluruh pihak terkait untuk memastikan semua personil menjaga integritas halal di perusahaan
Kelengkapan dokumen Lain
1. Tentukan siapa Penyelia Halalnya
2. Dokumen Legal Perusahaan (NIB/PIRT/dll)
3. Dokumen Daftar Produk dan Bahan (terperinci dengan harga menu/produk, bisa berupa disajikan bentuk katalog/foto/pdf)
Dokumen Proses Pengolahan (alur, teknik proses, dll secara detil dari A s/d Z), termasuk gambaran ruang produksi, lebih baik ada dokumentasi foto/video
Apakah produkmu sudah bersertifikat halal?
Segera daftar Sertifikasi Halal di ptsp.halal.go.id atau lewat Aplikasi Pusaka Superapps
Alur sertifikasi halal
Registrasi web pstp.halal.go.id lallu Pemeriksaan kehalalaln produk, akomodasi dan transporatasi auditor halal dan pemeriksaan lab (jika ada)