MADIUN – Tim Task Force Pembentukan Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) dari Universitas Muhammadiyah Madiun (UMJT) melalui Program Akselerasi Penggabungan/Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta (APPPTS) melaksanakan Bimtek ketiga pada Jumat, 5 Juli 2024.
Bimtek ketiga APPPTS UMMAD menjadi UMJT ini membahas pembentukan Prodi Hukum yang akan dikelola UMJT nantinya. Hadir sebagai Nara sumber dalam Bimtek ketiga ini adalah tenaga pengajar Universitas Lampung
Dr. Fransiscus Xaverius Sumarja, S.H., M.Hum., serta Haryono Nugroho sebagai perwakilan Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemenristekdikti.
Ada beberapa fokus bahasan yang dibicarakan pada Bimtek ini. Salah satunya soal pengembangan prodi terkait keistimewaan ataupun ciri khas dari Prodi Hukum UMJT yaitu Business Cyber Law atau Hukum Siber bidang Bisnis atau Usaha.
Penanggungjawab pembentukan Prodi Hukum dalam Program APPPTS UMMAD, Nuril Endi Rahman memunculkan keistimewaan Prodi Hukum UMJT itu saat diminta narasumber untuk menyampaikan keunggulan program tersebut.
“Setelah melalui kajian yang sudah dilakukan kami memilih keistimewaan Prodi Hukum UMJT adalah Business Cyber Law,” ujar dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UMMAD itu. Menurut Nuril, keistimewaan Prodi Hukum UMJT ini dibuat berdasarkan keistimewaan dari Prodi Hukum sejumlah perguruan tinggi di tanah air misalnya UGM, UII dan UNIBRAW.
Merespon hal tersebut, Sumarjo merespon dengan menyampaikan pemahaman bahwa keistimewaan Prodi Hukum UMJT itu harus related dengan kompetensi tenaga pengajar yang dimiliki prodi. Apakah ada tenaga pengajar yang sudah pernah mendapat pengajaran Business Cyber Law atau kaitannya dengan Bisnis dalam hal hukum Siber,” ujar Sumarjo.
Kemudian salah satu calon dosen Prodi Hukum UMJT,Anita membuka mic zoom untuk menyampaikan bahwa ia telah mengikuti perkuliahan mengenai transaksi elektronik. “Yang mempelajari e-commerce, dan penyelesaian sengketa bisnis dengan Cyber Law,” kata Anita.
Sumarjo pun memberi respon positif dengan menyebutkan bahwa keterangan calon dosen itu bisa memperkuat ciri khas Prodi Hukum UMJT. Fokus bahasan lainnya soal kurikulum prodi serta capaian pembelajaran. Menurut Sumarjo, capaian pembelajaran Prodi Hukum UMJT mendasarkan pada Permendikbud Nomer 3 Tahun 2020 mengenai sikap, ketrampilan umum dan ketrampilan khusus yang dikaitkan dengan keunggulan Prodi.
Pembahasan mengenai struktur kurikulum Prodi Hukum UMJT dalam Bimtek ini cukup mendominasi dengan mengelaborasi mata kuliah-mata kuliah yang akan diajarkan selama 8 semester yang mencapai 144 Sistem Kredit Semester (SKS).
Terkait hal ini, Sumarjo menyebutkan meski memiliki keunggulan di bidang hukum Siber bisnis, Prodi Hukum UMJT juga tetap memberi pengajaran mata kuliah bidang hukum yang umum. Antara lain Sumarjo menyarankan agar pembelajaran soal Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) diganti menjadi Pendidikan Agama dimana dalam prakteknya mahasiswa Muslim bisa belajar.
“Sedang mahasiswa yang bukan muslim disesuaikan dengan ajaran agama mereka,” ujar Sumarjo. SHukik umarjo juga menyampaikan mata kuliah-mata kuliah yang memiliki tiga (3) kredit semester yaitu Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Administrasi Negara.dan Metode Penelitian Hukum.
Sedangkan mata kuliah yang memiliki 2 kredit semester adalah Hukum Lingkungan, Hukum dan HAM, Praktek Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan Hukum Administrasi Daerah.
Profile Lulusan
Bimtek pembentukan Prodi Hukum UMJT melalui program APPPTS UMMAD ini juga membahas soal profile lulusan. Mengenai profile lulusan ini, Sumarjo menyampaikan, lulusan Prodi Hukum UMJT bisa praktek bidang hukum dengan menjadi hakim, jaksa serta polisi karir.
Kalau menjadi advokat maka advokat yang memperlihatkan keunggulan Prodi. Bisa juga jadi notaris pengganti. Lulusan Hukum belum bisa menjadi notaris tapi menjadi notaris pengganti apabila ada notaris sedang tidak bisa bekerja misalnya tengah naik haji. Juga bisa menjadi staf PPATK.
Bahasan lain
Pada awal bimtek, pembahasan mengenai kelengkapan syarat-syarat dari calon dosen dan tenaga kependidikan (tendik) serta sarana prasarana perkuliahan.
Terkait syarat-syarat calon dosen dan tendik, Sumarjo menekankan mengenai harus terpenuhinya SK pengangkatan dosen, keterangan domisili, ijazah dan transkip nilai, dan beberapa yang lain.
Soal sarana prasarana, dibahas mengenai luasan ruang kelas, perpustakaan dan ruang peradilan semu.
Misalnya kapasitas ruang peradilan semu harus bisa ditempati 25 orang atau 37,5 meter persegi dengan 1 orang menempati ruangan seluas 1,5 meter persegi.
Pada kesempatan tersebut, Sumarjo mengingatkan agar tim Task Force memenuhi persyaratan sesuai dengan template yang ada di sistem SIAGA untuk menjalankan program APPPTS ini. (*)