Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) yang akan berubah menjadi Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) yang lolos pendanaan dari Ditjen Diktiristek terus bekerja menyelesaikan penelitian proposal mereka.
Saat ini, tim PkM UMMAD (UMJT) yang terdiri dari 3 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Ilmu Aktuaria telah menyelesaikan 85 persen penelitian lapangan mereka.
Tiga mahasiswa yang masuk tim PkM UMMAD (UMJT) tersebut adalah Halimah dan Kiki Andriani dari Prodi Ilmu Komunikasi serta Afnan Habri Ramadhani dari Prodi Ilmu Aktuaria UMMAD.
“Proses penelitian kita sudah selesai sekitar 85 persen,” ujar Kiki Andriani, Selasa, 18 Juni 2024.
Tahap Observasi
Tim PkM UMMAD by baru saja melakukan tahap observasi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap hakim Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo serta nara sumber di empat (4) desa/kelurahan di Kabupaten Ponorogo.
Tim PkM UMMAD melakukan observasi lapangan sejak tanggal 21 dengan mendatangi PA Ponorogo sampai 27 Mei 2024 saat mendatangi 4 desa/kelurahan di Ponorogo.
Kepada hakim di PA Ponorogo, tim PkM menyampaikan 10 pertanyaan mengenai perceraian yang ditangani terkait umur, pendidikan, penyebab perceraian.
“Kami bertanya soal perceraian berdasarkan kelompok umur, tingkat pendidikan, penyebab paling dominan perceraian, proses mediasi perceraian yang dilakukan PA Ponorogo. Efektifkah proses mediasi yang dilakukan,” terang mahasiswa Prodi Ilkom UMMAD semester 8 itu.
Sementara itu, 4 desa yang didatangi untuk mendapatkan sampel penelitian yang dibutuhkan tim PkM UMMAD adalah Jenangan, Keniten, Ngebel dan Singosaren.
Kiki menerangkan, saat berada di lokasi sampling, tim PkM UMMAD menemui 3 pelaku perceraian untuk menjadi responden, 4 responden orang tua pelaku perceraian.
“Salah satunya di kantor Desa Jenangan dengan menemui nara sumber. Selain itu tim juga menemui tokoh masyarakat seperti RT dan lurah,” terang salah satu anggota tim PkM UMMAD, Kiki Andriani, Selasa, 18 Juni 2024.
Kiki mengaku tidak mudah untuk mendapatkan responden penelitian yang dilakukan tim PkM UMMAD saat berada di lapangan.
Seperti ketua RT atau Lurah desa yang ditemui tim PkM UMMAD mengaku tidak tahu perceraian di tempat mereka.
“Saat observasi lapangan menemui ketua RT dan Lurah kami belum dapat data yang diinginkan karena jawabannya tidak tahu.Saat di kantor desa Jenangan baru bisa cari data ada berapa orang yang cerai dan tahun berapa cerainya,” jelas Kiki Andriani.
Sebelumnya, proposal penelitian tim PkM UMMAD yang berjudul Menelusuri Praktik Perceraian dan dampaknya: Mengupas Isu Perceraian dari Kabupaten Ponorogo berhasil menjadi salah satu proposal penelitian yang lolos pendanaan Program PkM Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek yang diumumkan pada awal April 2024 lalu.(Humas UMMAD)