MADIUN – Prodi Ilmu Komunikasi (Ilkom) FISiP Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) menggelar kuliah komunikasi secara daring, Rabu, 22 Mei 2024.
Kuliah ilmu komunikasi Prodi Ilkom UMMAD ini menghadirkan dosen Prodi Komunikasi Fakultas Komunikasi dan Informatika (FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Ahmad Muhibbin, M.Si.
Kuliah daring ilmu komunikasi ini diikuti cukup banyak peserta yang berasal dari Prodi Ilkom UMMAD dan Prodi lain di UMMAD.
Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP UMMAD, Latutik Mukhlisin menerangkan, kuliah komunikasi bersama Dr. Ahmad Muhibbin,M.Si. ini menjadi rangkaian perkuliahan yang dilaksanakan Prodi Ilmu Komunikasi UMMAD dengan menghadirkan tenaga pengajar dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTMA).
Sebelum ini, Prodi Ilkom UMMAD sudah menggelar kuliah komunikasi dengan Dr Dian Purworini, M.M., yang juga berasal dari UMS dengan tema Pemasaran atau Digitalisasi Marketing.
Maksud dari kolaborasi ini ialah saling bersinergi untuk tujuan yang sama yakni meningkatkan kualitas pembelajaran Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah.
“Apalagi beliau berdua juga ngajar di UMS yang notabene kami “bersaudara” bersinergi untuk memajukan Pendidikan tinggi. Dan tentunya jadi keuntungan yang sangat besar bagi mahasiswa karena mendapatkan materi perkuliahan langsung dari para ahlinya,” kata Latutik.
Latutik menambahkan, kedepan Prodi Ilkom UMMAD akan terus melakukan kolaborasi dengan dosen-dosen yang berpengalaman.
“Dan tentu jadi keuntungan yang sangat besar bagi mahasiswa karena mendapatkan materi perkuliahan langsung dari para ahlinya,” kata Latutik.
Sementara itu, Ahmad Muhibbin menghadirkan tema Hukum dan Media Massa Adaptasi Etika Jurnalistik di Era Digital
Dalam konteks hukum, Ahmad Muhibbin menyampaikan, UU Pers masih mengatur media berita dengan segala aspeknya namun dalam paradigma yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan praktik media kekinian.
Oleh karena itu, sebenarnya perubahan dalam UU Pers menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Hal ini penting guna menjangkau berbagai aspek yang ada didalam ranah abu-abu.
“Misalnya pembatasan yang lebih tegas terhadap definisi wartawan guna menghindari adanya orang yang menjadi korban saat melakukan kerja jurnalistik namun tidak dianggap sebagai wartawan sehingga tidak dilindungi oleh hukum,” terang Ahmad Muhibbin.